TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur Kepulauan Riau, H Isdianto untuk sisa masa jabatan 2016-2021, di Istana Negara pada Senin, (27/7/2020).
Sebelumnya Isdianto menjabat sebaga Plt Gubernur Kepri selama satu tahun, setelah ditinggalkan Nurdin Basirun yang ditangkap KPK terkait gratifikasi izin reklamasi lahan di Tanjung Piayu, Batam.
Pantauan Tribunnews Presiden Jokowi, wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Isdianto berjalan dari Istana Merdeka menuju Istana Negara untuk prosesi pelantikan.
Setelah pengumandangan lagu Indonesia raya, dilakukan pembacaan Keputusan Presiden RI oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Kepres bernomor 71/P/2020 tersebut, tentang pengesahan pengangkatan gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021.
Baca: Hak Politik Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dicabut Selama 5 Tahun
Setelah pembacaan Keppres, dilakukan proses pelantikan. Presiden membimbing pengucapan sumpah jabatan calon gubernur definitif.
"DemiAllah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," Sumpah Isdianto.
Setelah pembacaan sumpah, lagu Indonesia Raya kembali dikumandangkan, lalu foto bersama antara Presiden, Wakil Presiden dan Gubernur Kepri Isdianto.
Setelah itu Presiden dan Wapres meninggalkan tempat acara. Prosesi pelantikan menerapkan protokol kesehatan.
Usai pelantikan Presiden dan wapres hanya bersalaman jauh tanpa bersentuhan dengan Isdianto.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Mensekab Pramono Anung, Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan lainnya.