Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sri Wahyuni.
Sri merupakan adik dari Bupati Kutai Timur Ismunandar, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Serta Istri
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AMY [Aditya Maharani, swasta]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Pemeriksaan terhadap Sri Wahyuni dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Selain Sri, tim penyidik juga akan memeriksa tujuh saksi lainnya.
Pemeriksaan bertempat di Mapolres Samarinda.
Tujuh saksi itu antara lain, Sekretaris Bapeda Kutim, Ahmad Fauzan; Kadisdik Kutim, Roma Malau; PPTK, Muh Hasbi; Kepala Bappeda Kutim, Edward Azran; Pegawai Isuzu Samarinda, Edy Surya; PPK pada Dinas PU, Vera; dan staf Disdik Kutim, Aat.
"Tujuh saksi itu diperiksa untuk tersangka ISM [Ismunandar]," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (EU) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini (ASW), Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa (MUS), dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah (SUR) diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Baca: KPK Dalami Pengaturan Fee Proyek dan Pemberian Mobil ke Bupati Kutai Timur
Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.