Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa alias MPL kembali berlanjut.
Salah satunya memeriksa seorang komplotan Maria Lumowa yang kini telah menjadi terpidana, Richard Kountol.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan Richard mengaku pernah menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria Lumowa.
Dokumen itu ditandatanganinya pada 2003 lalu.
"Dari hasil sementara penyidikan, didapatkan bahwa saksi atas nama RK selaku direktur PT MT telah menandatangani sejumlah dokumen untuk MPL," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Baca: Diperiksa Soal Maria Lumowa, Andrian Herling Tolak Disumpah BAP oleh Penyidik
Berdasarkan keterangan RK, perusahaan yang dipimpin Maria Lumowa itu mencairkan dana Letter of Credit (L/C) sebesar 4,8 juta euro.
Dana itu dipindahkan menjadi pecahan uang USD atas perintah Maria Lumowa.
"Pada 13 juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,8 juta EU. Dikonversikan ke USD dan mentransferkan ke 2 perusahaan yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui pula Maria Lumowa memiliki peran sentral dalam memimpin perusahaan induk grup Gramindo.
Baca: Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Selama 40 Hari kepada Kejati Jakarta
Perusahaan itu diketahui menaungi 8 perusahaan di bawahnya.
Awi mengatakan grup Gramindo itulah yang diketahui menerbitkan 40 slip Letter of Credit ke Bank BNI dengan nominal angka yang signifikan.
"Grup Gramarindo sendiri telah mengajukan 40 slip L/C ke Bank BNI senilai 76,943 juta US Dollar, kemudian 56.114.446.50 euro," katanya.
Diketahui, 40 slip L/C ke Bank BNI itu tersebar di delapan perusahaan grup Gramindo.
Baca: Yasonna Laoly Yakin Maria Pauline Simpan Aset-aset Terkait Kasus L/C Fiktif BNI Di Luar Negeri
Rinciannya, PT TCP ada 5 L/C, PT FK 2 L/C, PT MUEI 9 L/C,PT GMI 8 LC, PT BNK 7 L/C, PT BSM 6 L/C, PT FM 2 L/C dan PT MT 1 L/C.