TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh 2020 sudah digelar sejak 23 Juli lalu dan akan berakhir pada 5 Agustus 2020.
Digelar selama 14 hari, Operasi Patuh 2020 dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel Kepolisian akan mengutamakan upaya preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen.
Upaya penegakan hukum atau tilang diberlakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dan dengan persuasif humanis yang mengedepankan tindakan pencegahan.
"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid–19," kata Istiono saat memberikan penjelasan di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia," kata dia menambahkan.
Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?
Baca: Pelanggaran Paling Diincar dalam Operasi Patuh 2020, Tutup Pentil Ban Tak Luput dari Pemeriksaan
Ada dulu 15 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Patuh 2020.
Dari rilis Korlantas Polri, ada daftar 15 jenis pelanggaran yang ditilang yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara