Sementara Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana belum bisa memberi keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan I, M dan VS.
Dia memberikan kesempatan bagi penyidik untuk mendalami keterangan dari ketiganya dalam jangka waktu 1x24 jam.
Namun ia tak menampik bahwa I, M, dan VS ditangkap karena terlibat kasus prostitusi online.
"Dugaan mengarah ke situ (prostitusi online). Lebih jelasnya setelah diperiksa penyidik," jelasnya.
Baca: Kasus Penjualan Barang Ilegal Putra Siregar: Ratusan Ponsel Disita & Pemilik PS Store Jadi Tersangka
Adapun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang terduga muncikari prostitusi online melibatkan selebritas.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, terduga muncikari tersebut berinisial I dan M.
Keduanya diamankan bersama seorang artis berinisial VS.
Mereka diamankan seusai polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Ketiganya langsung di gelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi terkait hal di atas, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkannya.
"Iya betul," ujar Rezky saat dikonfirmasi semalam.
Meski membenarkan mengamankan dua orang muncikari dan satu artis, Rezky belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan I, M, dan VS.
Termasuk mengenai siapa orang yang menjadi pengguna jasa artis VS tersebut.
Menurutnya, saat ini dua terduga muncikari dan satu artis itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.