TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti adanya lobi yang dilakukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.
Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jaksel.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pertemuan antara Anita dengan Kajari Jaksel.
“Ternyata tidak cukup bukti adanya lobi yang diduga dilakukan oleh Anita Kolopaking kepada Kajari Jaksel," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra
Hasil tersebut disimpulkan setelah Kejagung meminta klarifikasi terhadap Anita, Anang, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti, serta seorang pensiunan jaksa.
Hari menuturkan, Kajari Jaksel menerima tamu yang merupakan seniornya, yaitu seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin beserta istrinya Fahriani Suyuti, yang masih bertugas sebagai jaksa di Kejagung.
Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Kajari Jaksel.
Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.
Baca: Kejagung Periksa Oknum Jaksa yang Viral Karena Berfoto Bareng Djoko Tjandra
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, topik yang dibahas perihal pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Kejagung menyatakan tak menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kajari Jaksel.
Maka dari itu, penelusuran kasus tersebut dihentikan.
"Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan," ucap dia.
Diberitakan, video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu.
Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.
Baca: Permohonan PK Djoko Tjandra Dinilai Catat Formil, MAKI Beri 3 Alasan
Anita dan Kajari Jaksel disebutkan sebagai pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
Ada yang kena sanksi
Berbeda dengan Kajari, Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Pinangki Sirna Malasari diganjar sanksi etik dan disiplin.
Hari Setiyono mengemukakan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga kuat telah bertemu dengan buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di luar negeri sebanyak sembilan kali selama tahun 2019.
Menurut Hari, hal tersebut terungkap dan terbukti usai oknum Jaksa itu diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan beberapa hari lalu.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan bukti Pinangki Sirna Malasari ini pergi ke luar negeri yaitu ke Malaysia dan Singapura sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019," tuturnya.
Berita ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/20415881/kejagung-tak-cukup-bukti-ada-lobi-pengacara-djoko-tjandra-ke-kajari-jaksel?page=all#page2