News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Khotbah Salat Idul Adha Diimbau Dipersingkat, Kotak Infak Berjalan Ditiadakan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha - Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah imbauan diterbitkan pemerintah dalam pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1441 H pada 31 Juli 2020 mendatang.

Kementerian Agama (Kemenag) diketahui menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 pada 30 Juni 2020 lalu.

Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

Dalam panduan tersebut, dicantumkan antara lain agar khotib mempersingkat khotbah dan tidak disarankannya penggunaan kotak infak berjalan.

Dilansir setkab.go.id, Fachrul mengungkapkan dengan edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idula dha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta.

Menteri Agama Fachrul Razi (Tribunnews/JEPRIMA)

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban.

Menag mengungkapkan, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

Baca: Niat Puasa Arafah Dilakukan Besok Kamis 30 Juli 2020, Beserta Keutamaannya

Pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Syarat Pelaksanaan Salat Idul adha di Lapangan/masjid/ruangan :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan

Baca: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 2020

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca: Maruf Amin Ajak Umat Islam Jadikan Idul Adha Momentum Berbagi Kebaikan Sesama Anak Bangsa

Sementara itu persyaratan penyembelihan hewan kurban memiliki syarat sbegai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Baca: Teks Naskah Khutbah Shalat Idul Adha 2020: Syariah Kurban

b. Penerapan kebersihan personel panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

Baca: Kumpulan Resep Olahan Daging Sapi saat Idul Adha, Beserta Tips Memotong Daging agar Cepat Empuk

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” ungkap Fachrul.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nadhatul Ulama (NU) mengimbau agar umat Islam di daerah zona rawan Covid-19 untuk salat di rumah.

Begitu pula dengan umat Islam yang memiliki sakit penyerta (komorbit).

Baca: Umat Islam di Zona Merah atau Pemilik Penyakit Bawaan Disarankan Laksanakan Salat Idul Adha di Rumah

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini