News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Mahkamah Konstitusi Berwenang Tangani Sengketa Pilkada, Ini Aturannya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Pada sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas yang diajukan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Selain itu, menurut Aswanto, pada Pilkada Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi melakukan pergeseran tanpa maksud mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada.

Pergeseran yang dimaksud yaitu selisih atau batas selisih yang ditentukan oleh UU.

Ia mengatakan, bahwa hal tersebut harus diuji dulu oleh Mahkamah Konstitusi apakah benar selisih dua persen atau tidak.

Menurutnya, sekalipun tidak memenuhi batas persentase, Mahkamah Konstitusi tetap membawa ke dalam pemeriksaan pembuktian.

Menurutnya, dalam pemeriksaan pembuktian akan dibuktikan apakah memenuhi syarat atau tidak.

Dikatakan Aswanto, para pemohon dalam hal ini paslon dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil.

Baca: PKS Siap Ajak Achmad Purnomo Lawan Gibran di Pilkada Solo

Namun, dalam waktu tiga hari selalu menjadi masalah.

Menurutnya, banyak permohonan yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena waktu pengajuan telah lewat batas waktu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini