Selain itu, menurut Aswanto, pada Pilkada Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi melakukan pergeseran tanpa maksud mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada.
Pergeseran yang dimaksud yaitu selisih atau batas selisih yang ditentukan oleh UU.
Ia mengatakan, bahwa hal tersebut harus diuji dulu oleh Mahkamah Konstitusi apakah benar selisih dua persen atau tidak.
Menurutnya, sekalipun tidak memenuhi batas persentase, Mahkamah Konstitusi tetap membawa ke dalam pemeriksaan pembuktian.
Menurutnya, dalam pemeriksaan pembuktian akan dibuktikan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Dikatakan Aswanto, para pemohon dalam hal ini paslon dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil.
Baca: PKS Siap Ajak Achmad Purnomo Lawan Gibran di Pilkada Solo
Namun, dalam waktu tiga hari selalu menjadi masalah.
Menurutnya, banyak permohonan yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena waktu pengajuan telah lewat batas waktu.