Doli mengatakan bahwa ia merupakan salah satu yang mendorong agar terdapat aturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila, termasuk lembaga yang mengaturnya.
"Saya termasuk orang yang mendorong supaya ada aturan perundangan yang lebih jelas soal pembinaan Pancasila ini," katanya.
Menurut dia, apabila masalah pendidikan, kesehatan, hingga olahraga diatur oleh undang-undang, Pancasila sebagai falsafah negara dan sumber dari segala sumber hukum seharusnya termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945.
Namun karena amandemen UUD 1945 memerlukan proses yang panjang, maka yang memungkinkan adalah pembentukan Undang-undang yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila.
"Yang paling mungkin sekarang adalah masih dalam undang undang, kalau ada atensi, ada politikal will dari pemerintah dan DPR, tidak ada kesulitan kalau kita bicara UU," katanya.
Sementara itu Bayu mengatakan bahwa perlu adanya sistem yang terpadu untuk kembali mengenalkan Pancasila kepada masyarakat. Sehingga pengenalan Pancasila tidak dilakukan secara bebas atau sendiri sendiri agar lebih berjalan efektif.
Selain itu landasan hukum pengenalan Pancasila tersebut harus kuat, artinya tidak cukup hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Pembinaan Pancasila sebagai dasar itu level 4, dibawah Undang-undang Dasar, Undang undang, PP, dan perpres sehingga perangkat negara kita tidak maksimal. ide nya oke tapi untuk pelaksanaanya tidak cukup," katanya.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat, maka pemerintah atau negara memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia dari serbuan ideologi trans nasional.
Selain itu menurutnya perlu adanya lembaga yang memperkenalkan Pancasila sebagai Ideologi yang sesuai dengan Indonesia sekarang ini.
Memberikan pemahamaman kepada masyarakat bahwa Pancasila merupakan Ideologi yang tepat dibanding dengan yang lainnya.
"Karena misalnya komunisme kita lebih baik Pancasila, karena kita punya Ketuhanan yang Maha Esa, dari konteks segi kapitalisme atau liberalisme misalnya, Pancasila lebih sesuai karena kita punya sila Keadilan Sosial, kemudian dalam konteks ideologi ala ISIS misalnya , Pancasila lebih sesuai karena memiliki sila Persatuan Indonesia," tuturnya.
Peran BPIP
Doli mengaku sangat setuju ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk UKPIP (Unite Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila) yang kemudian diganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2018 lalu.