News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kabar Djoko Tjandra Ditangkap, Boyamin Saiman: Saya Bergembira Bersama Seluruh Rayat Indonesia

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan soal kabar ditangkapnya Djoko Tjandra.

Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.

"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.

"Ditunggu saja ya," pungkasnya.

Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.

Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, Sejumlah Pejabat Polri Merapat ke Bandara

Baca: Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Anita Kolopaking tersangka

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini