Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Eryck Armando Talla.
Eryck merupakan orang kepercayaan Bupati Malang periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 Rendra Kresna.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi sekira Rp7,1 miliar sejak 10 Oktober 2018.
Namun, KPK telah lebih dulu menahan Rendra pada 15 Oktober 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, Eryck ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Dalami Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 3 Saksi
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT [Eryck Armando Talla] sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," kata Alex ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020) petang.
Eryck Armando Talla merupakan kontraktor, dan memiliki perusahaan CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang sejak tahun 2010 - 2015.
Perkara ini bermula pada tahun 2010, setelah Rendra Kresna terpilih sebagai Bupati Malang, Rendra lantas meminta Eryck--orang kepercayaan dan tim sukses Rendra--melakukan pengkondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Malang yang dilelang melalui e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.
Atas permintaan tersebut, Eryck melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013.
Baca: Usut Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa Satu Saksi
Selain itu atas perintah Rendra, Eryck juga mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang terkait dengan fee dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun
2011 dan 2012.
Alhasil, Eryck Armando Talla selaku orang kepercayaan Rendra Kresna sebagai Bupati Kabupaten Malang periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 diduga secara bersama-sama dengan Rendra menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021.
Penyidik KPK kemudian mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti
berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Eryck dan kawan-kawan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pihak.
Pertama, pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh Dinas seluruh Kabupaten Malang pada tahun 2011 sampai 2013 dengan fee untuk Bupati Rendra beragam jumlahnya antara 7% sampai 15%.