Kedua, menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan tahun 2011 dan 2012 untuk Rendra Kresna.
Ketiga, teknis penerimaan dana tersebut, diterima melalui Eryck selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan Rendra digunakan untuk kepentingan Rendra.
Keempat, Eryck Armando Talla diduga berperan menerima fee-fee proyek dari
rekanan untuk kepentingan Rendra Kresna.
Sehingga, jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari tahun 2010 - 2018 bersama-sama dengan Eryck berjumlah sekira Rp7,1 miliar.
Rendra Kresna dari tahun 2010 - 2018 bersama-sama dengan Eryck Armando Talla tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia
terima kepada KPK, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Eryck disangkakan bersama Rendra, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.