سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhaanallaahi walhamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar
Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar.
- Setelah takbir tujuh kali, bacaan seperti shalat biasa
- Diutamakan membaca surah Qaf atau surah al-A'laa setelah surah al-Fatihah di rakaat pertama
- Serangkaian shalat setelahnya seperti shalat biasa, mulai dari ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud
- Rakaat kedua, takbir dilakukan sebanyak lima kali kemudian bacaan seperti shalat biasa
- Dalam rakaat kedua, diutamakan membaca surah al-Ghasyiyah selesai surah al-Fatihah
- Kemudian menjalankan serangkaian shalat seperti biasa hingga salam
- Setelah salam, maka dianjurkan untuk mendengarkan khutbah Idul Adha
Baca: Kuota Jemaah Dibatasi Salat Idul Adha, Aa Gym: Laksanakan di Rumah
Baca: Tinggal Besok, Ini Cara Memilih Hewan Kurban yang Bagus untuk Idul Adha
Di tengah pandemi, Kemenag mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha 1441 H.
Melalui Surat Edaran Nomor: SE/18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat Edaran dapat diakses melalui laman resmi pemerintah dalam menangani Covid-19, covid19.go.id.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kemenag memperbolehkan kegiatan shalat Idul Adha diselenggarakan.