Namun harus memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Perayaan Idul Adha 1441 H belum bisa diadakan di tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas.
Berikut persyaratan untuk menyelenggarakan shalat Idul Adha 1441H yang dilakukan di lapangan, masjid, atau ruang tertentu:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Apabila ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
7. Mempersingkat pelaksanaan shaiat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
9. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat.
- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.