7. Berdoa untuk orang Mukmin dan Mukminah
Saat Sholat Idul Adha dikerjakan di rumah, bisa dikerjakan tanpa khotbah apabila tidak ada yang mampu khotbah.
Baca: Tips Menyimpan Daging di Kulkas Sebelum Diolah Jadi Kuliner Khas Idul Adha
Baca: Libur Panjang Idul Adha, ASDP Memprediksi Pengguna Jasa Naik 30 Persen
Dikutip dari Surat Edaran Kementerian Agama nomor 18 Tahun 2020 sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid, ataupun di ruangan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan yakni sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 derajat celcius lebih (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
(Tribunnews.com/Fajar, Daryono)