• Suhu badan normal 37 derajat celcius. Tidak demam.
2. Tidak Cacat
• Hewan tidak pincang.
• Hewan tidak buta.
• Telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bekas Eartag ataup penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/bukan suatu kecacatan).
Baca: Niat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Lengkap dengan Syaratnya
3. Cukup umur
• Kambing/domba : Umur lebih dari 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
• Sapi/ kerbau : Umur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
• Tidak kurus.
• Jantan (tidak dikastrasi/kebiri).
• Testis/buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letak simetris.
Imbauan Menag
Menteri Agama, Fachrul Razi, mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.