News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Tinggal Besok, Ini Cara Memilih Hewan Kurban yang Bagus untuk Idul Adha

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pedagang hewan kurban menjajakan daganganya diatas trotoar Jalan KS Tubun Slipi, Jakarta Barat, Selasa(28/7/2020). Hewan-hewan kurban didatangkan langsung dari berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta dalam merayakan Idul Adha. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19.

Baca: Puasa Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2020 Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Puasa Sunah Tarwiyah dan Arafah

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Baca: Idul Adha 1441 Hijriah Jumat 31 Juli 2020, Rabu dan Kamis Pekan Depan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini