2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Kendaraan bermotor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni:
a. Presiden / Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
C. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut: