TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum Djoko Tjandra yang berhasil ditangkap pihak Bareskrim Polri dari Malaysia.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh meminta kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra itu dibuka secara transparan.
"Komisi III DPR akan mengawal kasus Djoko Tjandra dan minta kasus ini dibuka secara transparan serta meminta semua yang terlibat diusut tuntas," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).
Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim, Bukan Prestasi
Baca: Sebut Djoko Tjandra Licik, Kapolri Jelaskan Kronologis Akhir Pelarian Buronan Korupsi di Malaysia
Pangeran memuji kinerja Polri yang berhasil menangkap buronan kakap itu, terlebih dalam perkembangannya kasus Djoko Tjandra itu sempat mempermalukan marwah aparat penegak hukum di Indonesia, tak terkecuali kepolisian.
Oleh karena itu, Pangeran menilai penangkapan yang dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo itu telah mengembalikan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
"Polri telah berhasil menunjukkan kinerjanya yang tinggi guna menangkap buronan yang sudah lama dicari dan diburu serta mempermalukan negara," kata Pangeran.
"Bahwa sebelumnya kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian sangat terpuruk akibat adanya keterlibatan aparat yang membantu DT. Dengan tertangkapnya buron ini maka marwah Polri terselamatkan dan trust (kepercayaan) masyarakat kembali kuat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pangeran meminta kegaduhan kasus Djoko Tjandra ini harus dibuka seluas-luasnya.
Hal itu lantaran adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat membantu Djoko Tjandra yang sempat melenggang bebas keluar masuk Indonesia.
"Bagaimana seorang buronan melalui kuasa hukumnya dengan mudah melakukan kontak dengan para pejabat di kepolisian. Apakah ada oknum yang lebih tinggi pangkatnya atau lebih besar kewenanannya memberikan perintah atau perlindungan khusus?," pungkasnya.
Djoko ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat jet, Kamis (30/7/2020) malam.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Ia mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.