News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencemaran Nama Baik Ahok, 2 Tersangka Perempuan Buat Tulisan dan Gambar

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

Ahok melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy melaporkan perkara pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020.

Ramzy pun membenarkan, adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ahok.

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Minta Maaf: Saya Khilaf, Tidak Ada Tunggangan dari Politik

Baca: Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Penggemar Veronica Tan Minta Maaf dan Belas Kasih Ahok

Ia menambahkan, pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan lewat jejaring media sosial.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ahmad Ramzy, Rabu (30/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu.

Ahmad Ramzy menyerahkan peristiwa yang menimpa Ahok kepada pihak kepolisian.

Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok

Baca: Hina Orang Tua dan Istri Ahok, Dua Warganet Ditangkap Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca: Ahok Bersuara soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies

"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy.

Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.

Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terang Ahmad Ramzy.

Baca: Ahok Ungkap Perselingkuhan Veronica Tan: Sudah Bertahun-Tahun, dari Kamu Masih Bujangan Sudah Dekat

Baca: Politikus PAN: Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Polri yang Mampu Menjawab Keraguan Publik

Ahok dan sang istri, Puput Nastiti. (Instagram FD Photography @fdphotography90)

Baca: Respons Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sikapi Isu Politik Dinasti Dalam Pilkada

Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaan kepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.

Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," jelas Ramzy.

Dikutip Tribunnews dari WartaKota, kini dua pelaku pencemaran nama baik Ahok telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca: PAN Dukung Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada 2020

Baca: Perintah Jokowi kepada Kapolri Idham di Balik Penangkapan Djoko Tjandra

Baca: Sapi Kurban Jokowi di Jambi Mandi Sehari 3 Kali Hingga Makan Telur Campur Madu

Kedua pelaku yang merupakan seorang perempuan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap dua pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 UU ITE.

Para tersangka, yakni KS (67) yang diamankan polisi dari Bali pada Rabu (29/7/2020).

Sedangkan, EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.

Baca: Kembali Lampaui Target Jokowi, Pemerintah Hari Ini Selesai Periksa 30.046 Spesimen Terkait Covid-19

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Tribunnews.com)

Baca: Ipar Mundur Tapi Anak Menantu Tidak, Jokowi Gunakan Perhitungan Politik Agar Tidak Banyak Diserang

Baca: Presiden Jokowi bersama Keluarga Akan Salat Idul Adha di Istana Bogor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka bergabung di satu komunitas yang sama di dunia maya.

Kombes Yusri Yunus menyebut, tersangka ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.

"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ia menjelaskan, KS dilakukan pemeriksaan sampai Kamis kemarin hingga ditetapkan tersangka.

Sementara EJ baru diamankan Kamis sore kemarin di Medan, Sumatera Utara.

Baca: Kisah Ahok Tahan Emosi Sang Putra saat Temui Teman Dekat Veronica: Iga Bisa Patah Semua

Baca: Momen Ahok Main dengan Yosafat, Si Kecil Terus-terusan Tertawa saat Sang Ayah Hanya Bercanda Ringan

Baca: Tito Karnavian: ASN Jangan Banyak Mengeluh Kalau Uang Jalan dan Uang Rapat Berkurang karena WFH

Untuk diketahui, pemilik akun Instagram @ito.kurnia adalah KS dan pemilik akun instagram @An7a_s679 adalah EJ.

"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor."

"Diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," ujar Yusri Yunus.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (WartaKota/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini