Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menilai institusi Polri telah menepis keraguan masyarakat terkait penangkapan burunan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Dengan profesionalisme Polri mampu menjawab keraguan publik selama ini," ujar Anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020).
"Polri sudah membuktikan telah menangkap buron kelas kakap dan karenanya buron lainpun bisa dilakukan oleh Polri," sambung Sudding.
Sudding menilai, penangkapan Djoko Tjandra merupakan prestasi dari Polri dan tidak mudah dilakukan karena bersangkutan merupakan warga negara asing.
"Penangkapan ini tidak mudah karena dia telah berstatus warga negara Papua Nugini," ucap politikus PAN itu.
Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawar jet.
Baca: Tertangkapnya Djoko Tjandra Diharapkan Mengungkap Tabir Hingga Sempat Membuat Citra Polri Tercoreng
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Ia mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
Buronan negara itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7/2020) malam.
Penangkapan Djoko buah kerja sama Polri dengan Polisi Diraja Malaysia (PDM). Otoritas Negeri Jiran memberi informasi posisi Djoko Kamis siang, 30 Juli 2020.