TRIBUNNEWS.COM - Sosok Anita Kolopaking banyak menjadi perbincangan, setelah sepak terjangnya menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Namun kini Anita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020).
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” ujarnya dilansir Kompas.com.
Di mana Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.
Lantas siapakah sosok Anita Kolopaking? berikut biodatanya dilansir Tribunnews.com dari laman Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Memiliki nama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, merupakan wanita kelahiran Ujung Pandang, 28 September 1963.
Baca: Cuitan Fadli Zon soal MAKI Sebut Komjen Listyo Sigit Layak jadi Kapolri karena Tangkap Djoko Tjandra
Baca: Soroti Penangkapan Djoko Tjandra, Media Asing Ibaratkan sang Buronan Sebagai Joker
Anita bergelar Sarjana Teknologi Informasi di Sekolah Tinggi Informatika Gunadarma pada tahun 1992.
Dirinya juga menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Anita juga merupakan seorang Master bidang Hukum di Universitas Padjadjaran, dan Doktor bidang Hukum di Universitas Padjadjaran pada tahun 2009.
Dirinya pernah bekerja sebagai Manajer Informatika & Teknologi pada PT. Pusat informatika pada tahun 1989 hingga 1992.
Dan merupakan Pendiri Kantor Advokat Anita Kolopaking & Partners.
Anita Kolopaking juga terdaftar sebagai Arbiter pada BANI Arbitration Centre.
Selain itu dirinya juga aktif sebagai dosen program S1, S2, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, dosen program S2 di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan dosen program S2 di Fakultas Ekonomi – PPA.