TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama.
Mahfud mengatakan hukuman-hukuman tersebut bisa diberikan karena tingkah Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (1/8/2020).
Tidak hanya itu, Mahfud juga menegaskan bahwa oknum pejabat-pejabat yang telah melindunginya untuk kabur pun harus siap dipidanakan.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Djoko Tjandra telah buron selama 11 tahun terkait kasus tersebut.
Selama itu pula ia hidup berpindah-pindah.
Baca: Gerindra Pastikan Akan Terus Kawal Kasus Djoko Tjandra
Baca: Sosok Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra yang Kini Tersangka, Doktor & Pernah Jadi Manajer
Tak hanya itu ia juga diduga telah menyuap sejumlah oknum pejabat Kepolisian untuk membantu pelariannya tersebut.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut.
Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," kata Listyo dalam paparannya.