TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal tes SKB CPNS 2019.
Selain jadwal tes SKB CPNS 2019, BKN juga merilis aturan peserta tes dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Melalui siaran pers Nomor: 035/RILIS/BKN/VII/2020, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 ini disampaikan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Baca: Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2019, Segera Login sscn.bkn.go.id untuk Daftar Ulang
Baca: Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Segera Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Panduan Lengkapnya
Sebelum melakukan tes SKB CPNS 2019, para peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang terlebih dahulu.
Pendaftaran ulang bagi peserta yang lolos untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.
Kemudian untuk pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2019 dapat dilakukan oleh peserta pada tanggal 8 Agustus 2020.
Pencetakan kartu peserta SKB CPNS 2019 dapat dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Baca: Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes
Baca: Panduan Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id
Sebelum melakukan pencetakan, peserta wajib melakukan pemilihan lokasi tes SKB CPNS 2019.
Berikut Tribunnews sajikan panduan cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019:
1. Log in pada halaman sscasn.bkn.go.id.
2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol 'di sini'.
3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)
a. Dalam Negeri
- Pilih provinsi Anda saat ini.
- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.
- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar
b. Luar Negeri
- Pilih negara tempat domisili.
- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.
4. Jangan terburu-buru dalam memilih lokasi, masih ada waktu sampai 7 Agustus 2020.
Baca: Catat! Ini Cara dan Jadwal Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2019
Baca: Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id
Jadwal Tes SKB CPNS 2019
Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020:
1. Verifikasi Data Hasil SKD (27 - 30 Juli 2020)
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1 - 7 Agustus 2020)
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
4. Penjadwalan SKB (10 - 14 Agustus 2020)
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
6. Pelaksanaan SKB (1 September - 12 Oktober 2020)
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB (8 - 18 Oktober 2020)
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19 - 23 Oktober 2020)
9. Penyampaian Hasil Seleksi (26 - 28 Oktober 2020)
10. Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
11. Usul Penetapan NIP (1 - 30 November 2020)
Baca: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Simak Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019
Baca: LOGIN sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Terakhir 7 Agustus 2020
Aturan Peserta Selama Tes SKB CPNS 2019
Berikut aturan peserta tes SKB CPNS 2019 sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 :
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia
4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)
5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
6) Duduk pada tempat yang ditentukan
7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai
9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
6) Merokok dalam ruangan
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti
tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
(Tribunnews.com/Whiesa)