TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kembali membuka Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II TA 2020.
Dalam pengumumnya no 00052/KP/07/2020/24, Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Setempat di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan beberapa tahap di antaranya seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian wawancara, ujian psikologi dan wawancara dengan end user atau Perwakilan RI.
Nantinya, bagi yang lolos seleksi akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Beberapa fungsi tersebut di antaranya fungsi politik, fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, fungsi penerangan, sosial dan budaya serta fungsi administrasi.
Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Lebih Besar, Berikut Cara Daftarnya
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pada tanggal 1 September 2020 berusia serendah-rendahnya 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimum 45 tahun 0 bulan 0 hari
3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratannya
8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan
9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai
10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah RI maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang
12. Lulus seleksi
Baca: 9 dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT Dalam Status Awas Kekeringan Meteorologis
Baca: POPULER INTERNASIONAL: Ekonomi Korut Tumbuh Positif saat Pandemi | Mesir Terima Jet Su-35 dari Rusia
Persyaratan Administrasi
Memiliki ijazah minimal D-3 dengan jurusan/bidang sebagai berikut:
- Hubungan Internasional
- Politik
- Administrasi
- Kajian Wilayah
- Komunikasi
- Sastra
- Hukum
- Ekonomi
- Studi Pembangunan
- Manajemen
- Akuntasi
- Bisnis
- Keuangan
- Pariwisata
- Kesenian
- Teknik Informatika
- Sistem Informasi
- Komputer
- Teknik Elektro
- Sekretaris
Bagi Anda yang sesuai dengan kriteria di atas dapat mengajukan Surat lamaran, CV dan dokumen pendukung ke email rekrutmencps.sdm@kemlu.go.id.
Surat lamaran CPS Kemlu Periode II TA 2020 ditukan ke Kepala Biro SDM, Kemlu.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi p3k.sdm@kemlu.go.id.
Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.
Dikutip dari ecps.kemlu.go.id, Pegawai Setempat (PS) adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan di Perwakilan RI di luar negeri dengan masa kontrak minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
Pegawai Setempat bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai Setempat adalah supporting staff di Perwakilan RI di luar negeri, yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Diplomat dan Kepala Perwakilan dalam mewujudkan visi misi Perwakilan.
(Tribunnews.com/Fajar)