TRIBUNNEWS.COM - Penipuan online masih marak terjadi di Indonesia dengan beragam modus dan model penipuan juga semakin berkembang.
Lantas, korban sangat disarankan untuk membawa masalah penipuan online dengan melapor kepada Kepolisian terdekat.
Bahkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman menganggap pelaporan kepada Polisi sebagai langkah wajib dan penting bagi korban untuk memberantas kasus penipuan online.
Kemudian bagaimana cara melaporkan kasus penipuan online ke Kantor Polisi?
Baca: Waspadai Penipuan Online Menggunakan Teknik Social Engineering
Sosok advokat senior yang juga menjabat Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Menurut Badrus, tata cara melapor penipuan online bisa dilalui dengan dua jalur.
Pertama, laporkan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.
Hal itu menurutnya, sangat wajib.
Perkara laporan akan diterima atau tidak, melapor sangatlah penting bila terkena kasus penipuan.
"Kita harus melaporkan ke polisi terdekat, itu wajib."
Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar
"Kadang-kadang memang masyarakat takut, tapi masyarakat harus berani melaporkan."
"Kalau tidak tahu bagaimana, jangan sungkan bertanya," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Sedangkan yang kedua, Badrus menyarankan agar segera melapor kepada pihak bank yang bersangkutan.
Melaporkan sembari menceritakan kronologi penipuan secara lengkap.
"Kronologisnya harus dikuak, berikan bukti transfer kepada perbankan."
"Biasanya dibuatkan BAP dari perbankan, setelah itu, pihak bank mendapat jatah rekening pelaku nanti bisa diblokir," ujar Badrus.
Baca: Modus Baru Penipuan di ATM, Kartu Tertelan hingga Call Center Palsu, Ibu Ini Kehilangan Rp 10 Juta
Setelah nomor rekening pelaku terblokir, pihak bank akan melakukan mediasi.
Mediasi akan berlangsung antara pihak penerima transfer dengan pihak pemberi tranfer.
Bila mediasi tidak bisa berjalan, maka Badrus mengimbau agar kembali melapor kepada kepolisian.
Badrus menjelaskan, wajib hukumnya korban penipuan segera membuat laporan.
Sebab, bila terlalu lama ditunda, maka semakin sulit untuk ditelusuri duduk perkaranya.
"Menurut saya itu wajib untuk melaporkan (penipuan), kalau sudah terlalu lama semakin susah."
"Setelah kejadian harus segera melaporkan ke polisi," tuturnya.
Baca: Mantan Model RAK Dalang Penipuan Berkedok Arisan Online, Peserta Ratusan Orang Total Rp 3 Miliar
Kecepatan melapor juga dianjurkan untuk menghindari pelaku mentransfer ulang uang kiriman korban kepada bank lain.
Kemudian, apa saja yang perlu disiapkan untuk melapor kasus penipuan kepada polisi?
Menurut Badrun, hal pertama yang paling penting ialah menunjukkan bukti transfer.
"Kemudian buat kronologi di perbankan."
"Disitu harus ada nomor rekening yang menerima sudah dilakukan pemblokiran, hal itu supaya tidak pindah kemana-mana (uang transferannya)," ungkap Badrus.
Kendati demikian, ia mengatakan masyarakat memang kerap pesimis bila mengalami kasus penipuan.
Terlebih, desas-desus yang mengatakan, biaya untuk melapor kepada kepolisian cukup besar.
Baca: Takut Jadi Korban Penipuan, Ashanty Batalkan Transaksi Jual Beli Istana Cinere dengan Sultan Jember
Namun, Badrus tetap menyarankan agar melaporkan kasus penipuan, agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.
"Menurut saya tetap yang pertama harus melaprkan biar ada data."
"Kalau sudah tidak ada laporan dan tidak ada data, mau dipersoalkan jelas tidak bisa," kata Badrus.
"Karena polisi sebagai pelayan, kita harus melaporkan, entah diterima atau tidak," tambahnya.
Hal penting lain menurut Badrus, masyarakat yang sudah melapor, hendaknya menerima tanda terima.
Tanda terima laporan, digunakan agar kasus penipuan online bisa ditangani lebih lanjut.
Bila tidak, maka para konsultan hukum akan kesulitan untuk melanjutkan perkaranya.
"Perkembangan perkara ini, masyarakat harus tau ada tanda terima laporan agar biar diusut kasusnya."
"Kalau minta pasti dikasih, kalau tidak ya diam saja, yang sering dilakukan masyarakat seperti itu," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana)