Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah mengumpulkan seluruh keterangan dari beberapa pihak terkait perjalanan mewah yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat ke Palembang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan ke beberapa pihak termasuk keterangan Firli Bahuri.
"Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar pneyedia jasa heli dan saat ini sudah dikumpulkan," kata Tumpak dalam acara kinerja semester I Dewas KPK, Selasa (4/8/2020).
Baca: Dewas KPK Targetkan Penanganan Laporan Dugaan Hidup Mewah Firli Bahuri Rampung Agustus
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila dewas menemukan ada dugaan pelanggaran etik, maka Dewas KPK akan melakikan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
"Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu dan apabila nanti dewas dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik maka akan kita (dewas) sidang," kata Tumpak.
Tumpak juga membuka kemungkinan sidang pelanggaran kode etik bisa saja dilaksanakan Agustus atau Desember nanti.
"Bulan Agustus mungkin kita lakukan sidang etik, mungkin nanti Desember setelah selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada karena memang tidak ada pelanggaran etik," jelasnya.
Baca: ICW Ragukan Komitmen Firli Tangkap Harun Masiku
Awal mula tersorotnya gaya hidup mewah Firli Bahuri, saat Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan kepada Dewas KPK atas kejadian Firli yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya bersama keluarha dari Palembang ke Baturaja.
"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.
Baca: Kinerja KPK di Era Firli Bahuri: 2 Kepala Daerah Terkena OTT pada 2020
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut kata Boyamin.
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.