TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 akan dibuka mulai pekan depan.
Sebelumnya, rencana awal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 dijanjikan pada akhir bulan Juli.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja beralasan, keterlambatan pembukaan pendaftaran program tersebut karena saat ini Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.
"Beberapa kesepakatan dari berbagai Kementerian dan Lembaga juga sedang diproses. Di sisi operasi, Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," ungkap Manajemen Pelaksana Prakerja, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka Pekan Depan, Berikut Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Baca: Kembali Diundur, Pemerintah Umumkan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan
"Segera setelah diputuskan oleh Komite maka Manajemen Pelaksana akan membuka pendaftaran gelombang 4 yang diperkirakan sebelum akhir pekan depan," lanjutnya.
Pihaknya memastikan kuota gelombang 4 pada pendaftaran program Kartu Prakerja kali ini akan lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.
Namun, pihak PMO tidak menyebut jumlah kuota yang akan diterima.
"Kuota jumlah penerima Kartu Prakerja per gelombang akan jauh lebih besar daripada 3 gelombang sebelumnya," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky menjelaskan, tanggal pasti pembukaan gelombang 4 akan diumumkan melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id.
Berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja, dirangkum Tribunnews dari laman resmi prakerja.go.id:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.
3. Penerima kartu Pra Kerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.