Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid merespons ancaman Hadi Pranoto yang bakal menutut soal pelaporannya di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Hadi Pranoto bakal menuntut yang melaporkannya ke polisi sebesar Rp 145 triliun.
Baca: Dilaporkan, Hadi Pranoto Minta Ganti Rugi 145 Triliun, Saya Warga Baik, Bukan Maling Atau Teroris
Muannas menyampaikan pihaknya tak masalah dengan ancaman yang dilontarkan oleh Hadi Pranoto.
Dia menuturkan, pelaporan balik atau jalur hukum yang diupayakan terlapor merupakan hak setiap warga negara.
"Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum kalau merasa dirugikan. Kalau dia mau laporkan balik, saya dengan senang hati, itu hak dia," kata Muannas dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
"Karena perkara Sudah dilaporkan ada tindak pidana hoaks, maka laporan itu harus dibuktikan terlebih dahulu," kata Muannas.
Dia mengatakan pihaknya meminta Hadi Pranoto untuk diperiksa terlebih dahulu soal klaim yang menyebut herbal penyembuh Covid-19.
Nantinya, pihak penyidik polisi yang menilai apakah yang diucapkan Hadi Pranoto sebuah kebohongan atau tidak.
Ia juga menanggapi klaim Hadi Pranoto yang menyebut obat herbal yang dikeluarkannya telah terdaftar BPOM.
Menurutnya, Hadi Pranoto harus memenuhi pemanggilan kepolisian terlebih dulu untuk membuktikan ucapannya tersebut.
"Itu yang menilai bukan dia, tapi penyidik berdasar pemeriksaan. Karena faktanya, interview dia menimbulkan polemik di berbagai kalangan. IDI, Menkes, bahkan dokter membantah. Masyarakat juga keberatan. Jadi dia ikuti proses hukum saja," jelasnya.
Ketika disinggung jika Hadi bisa membuktikan uji klinis obat herbal tersebut, ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Hadi Pranoto.
"Gak masalah. Kita juga tempuh proses hukum, kalau dia merasa dirugikan silakan saja tempuh proses hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan herbal penyembuh Covid-19 mengaku merasa dicemarkan nama baiknya setelah dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung, Hadi Pranoto juga akan menuntut ganti rugi hingga Rp 147 triliun.
Meski demikian, Hadi Pranoto mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kita sebagai warga negara yang baik kita akan taat hukum, ini negara hukum," kata Hadi Pranoto dalam wawancara khusus dengan TribunnewsBogor.com, Selasa (4/8/2020).
Pria yang membuat heboh saat menyampaikan hasil temuannya soal herbal Covid-19 di Youtube Anji Manji mengaku memiliki dasar hukum untuk melaporkan balik.
"Semua ada konsekuensinya, mereka melaporkan saya atas dasar apa, dan itu akan menjadi salah satu referensi saya dan akan melapor balik pelapor kepada pihak kepolisian," kata Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto mengatakan bahwa dia akan menuntut kembali pelapor karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca: Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Ajukan Tuntutan Balik, Minta Ganti Rugi 10 M Dollar
Selain itu, Hadi Pranoto juga mengancam akan menuntut ganti rugi minimal 10 Miliar Dollar Amerika (USD) atau setara dengan sekitar Rp 147 Triliun.
"Saya akan menuntut kembali karena telah melakukan pencemaran nama baik dan mematikan karakter keilmuan saya untuk melakukan penelitian. Sehingga saya harus meminta ganti rugi minimal 10 Miliar US Dollar," ungkap Hadi Pranoto.