News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Djoko Tjandra Jika Kembali Mengajukan PK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima

Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan pihaknya tidak masalah jika terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kesekian kalinya.

"Yang bersangkutan mengajukan PK lagi atau tidak itu haknya mereka," kata Hari saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Baca: Soal Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung: Jaksa Tidak Melakukan Penahanan Melainkan Melakukan Eksekusi

Hari mengatakan Kejaksaan Agung RI akan siap meladeni upaya hukum yang akan diajukan oleh terpidana. Termasuk, kata dia, jika Djoko Tjandra akan kembali mengajukan PK.

"Tentu kami akan sikapi itu, apabila nantinya yang bersangkutan akan mengajukan PK, kami siap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak dapat diterima.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno.

"Permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima. Berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. (Kami,-red) tidak melanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Dia menjelaskan para pihak berperkara sudah mengetahui ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan pada 28 Juli 2020 tersebut.

Dia mengimbau seluruh pihak yang berencana mengajukan upaya hukum PK, supaya memenuhi syarat materil dan formil.

"Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Juli 2020," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini