News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Pastikan Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan, 31 Daerah Berpotensi Munculkan Calon Tunggal

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 siap diselenggarakan.

Menurut dia, tiga hal yang menjadi ukuran kesiapan penyelenggara pilkada, yaitu syarat regulasi, syarat sumber daya manusia, dan syarat anggaran.

"Melihat tiga hal ini pilkada siap dilaksanakan," kata Arief, pada sesi jumpa pers di
kantor KPU RI yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Facebook KPU RI, Selasa (4/8/2020).

Dia menjelaskan, aspek regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan pesta
demokrasi rakyat itu sudah dipersiapkan termasuk Peraturan KPU (PKPU).

Baca: Ketua KPU Pastikan Pilkada Serentak 2020 Siap Dilaksanakan

Dalam waktu dekat, dia mengaku, akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI.

"Sebenarnya terkait kesiapan sudah disampaikan berkali-kali. Mengukur dari regulasi semua sudah disiapkan. Sekarang, minta jadwal rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR mengenai kampanye, dana kampanye, dan pencalonan. PKPU yang ada masih berlaku. Itu soal regulasi," ujarnya.

Aspek kedua terkait sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pilkada hingga ke tingkat daerah. "Soal SDM sudah direkrut," kata dia.

Baca: KPU Minta DPP Partai Politik Serahkan Susunan Kepengurusan di Tingkat Daerah

Aspek ketiga mengenai anggaran. "Sampai tanggal 30 Juli lalu, 212 daerah dari 270 daerah itu transfer APBD sudah 100 persen. Selebihnya 40-80 persen. Tiga daerah di bawah 40 persen. Minggu ini, Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong (anggaran,-red) di transfer 100 persen," tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona (COVID-19).

Baca: Koalisi Poros Baru Muncul di Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy Sebut Meramaikan Pilkada

Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

Baca: PDIP Akan Daftarkan Seluruh Pasangan Calon Pilkada 2020 Secara Serentak Pada 4 September 2020

Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini