Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan dua buronan Indonesia bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG telah tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat (AS).
Keduanya ditangkap oleh kepolisian AS karena pelanggaran imigrasi yaitu overstay.
"Jadi terkait penangkapan buron SNN dan IB hal tersebut adalah benar. Info dari atase Polri, bahwa tersangka red notice SNN dan IB saat ini berada di US menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi yaitu overstay," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Baca: Lagi, Amerika Tangkap 2 Buronan Kakap Asal Indonesia, Ini Identitasnya, Belum Bisa Dipulangkan
Diketahui, Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-2014.
Dia menjadi buronan interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.
Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012.
Dia menjadi buronan interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.
Baca: Buronan Korupsi Rp 4,3 Miliar di Cilacap Tertangkap di Sleman
Menurut Awi, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.
Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat.
Sementara Sai Ngo NG, ditangkap oleh kepolisian sekitar di Texas, Amerika Serikat.
Awi menuturkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak terkait di Amerika Serikat.
Hasilnya, negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buronan Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buronan AS yang ada di Indonesia.
Baca: Dua WNI Buronan Interpol Berhasil Ditangkap di Amerika Serikat, Ini Sosok Keduanya
"Atase polri, telah komunikasi dan kooridinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buronan US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," pungkasnya.
Marcus adalah pelaku kasus penipuan investasi di Amerika Serikat.
Namun demikian, pihak kepolisian Indonesia telah menangkap buronan AS itu bersama istrinya yang berada di Bali.