News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Penangkapan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia oleh Polisi Amerika Serikat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan).

Sosok kedua buronan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemlu), Teuku Faizasyah membenarkan adanya penangkapan dua WNI di Amerika Serikat.

Baca: Pelarian Buronan Interpol Asal AS Berakhir di Bali, Bertahan Hidup dari Produksi Konten Video Porno

Namun pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KJRI Houston.

"KJRI di Houston sudah memberikan informasi awal dan nanti akan mengeluarkan keterangan media," ujar Faiza saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Diketahui, satu buronan merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali yang diketahui bernama Indra Budiman.

Kerugian yang ditimbulkan dari kasusnya ditaksir mencapai Rp 800 miliar.

Sebelum kabur ke Amerika Serikat, diketahui Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan.

Sementara itu, WNI yang menjadi buronan lainnya yakni Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

Ditangkapnya dua buronan kelas kakap tersebut di Amerika Serikat pada awalnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal. 

Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu.

Baca: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jika Eksekusinya Dipersoalkan

Indra dan Sai masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat.

Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat (ICE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini