Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terus melakukan pemantauan terhadap ASN seiring semakin dekatnya gelara Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020, mendatang.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan, data per 31 Juli 2020 terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Baca: KASN: Temuan Pelanggaran Netralitas ASN, Peringatan untuk Ajang Pilkada 2020
Sebanyak 27,6 persen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi.
Maka dari itu, Agus mengingatakan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Agus dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang kedua dengan tema 'ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri', Rabu (5/8/2020).
“Ini alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi yaitu indikasi birokrasi berpolitik," kata Agus dalam keterangan persnya, Rabu (5/8/2020).
Agus menilai, banyaknya pucuk pimpinan birokrasi yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN tentu berpotensi pada penyalahgunaan wewenang.
Agus menambahkan, pada Desember 2020 akan ada suksesi kepemimpinan di 270 daerah.
“Harus dipastikan pelaksanaan suksesi melalui Pilkada serentak ini tidak ada pengerahan birokrasi, karena ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik itu harga mati," tegas Agus.
Sementara itu, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko yang mewakili MenPANRB menyampaikan, netralitas merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Teguh pun mengajak seluruh ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengawasan netralitas ASN tentu sangat memerlukan kolaborasi dan dukungan antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dalam data KASN disampaikan hingga 31 Juli 2020, jenis pelanggaran netralitas tertinggi adalah: melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (21.5 persen), kampanye/sosialisasi media sosial (21.3 persen), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (13.6 persen).
Baca: KPK Sebut Pemberian Sanksi Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Akan Memperkuat Netralitas ASN
Sementara dari sisi jenis jabatan yang paling banyak melanggar adalah: Jabatan Pimpinan Tinggi (27.6 persen), Jabatan Fungsional (25.4 persen), dan Jabatan Administrator (14.3 persen).
Kegiatan ini antara lain berupa deklarasi netralitas ASN yang dikuti oleh lebih dari 618 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dari wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Papua.