News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibarter dengan 2 Buron Indonesia yang Ditangkap AS, Siapa Marcus yang Produksi Film Porno di Bali?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany

"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Tersangka Beam Marcus Elliott warga negara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). Dia melakukan kasus Penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 di Amerika dan membuat video porno untuk diunggah ke internet. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung.

Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.

Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs porno di internet.

Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah villa yang ada di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis malam.

Pria yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 ini juga bisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.

Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti.

Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.

Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.

"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di ubud dan kerobokan.

"Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali," kata Golose.

Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Upaya penyelidikan terus-menerus dilakukan oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice tersebut.

Hingga Kamis (23/7/2020) pukul 18.40 Wita Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW yang berada disebuah villa berlokasi di Kabupaten Badung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini