News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibarter dengan 2 Buron Indonesia yang Ditangkap AS, Siapa Marcus yang Produksi Film Porno di Bali?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany

Adapun barang bukti 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya diamankan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Bali menyampaikan bahwa tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).

Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS).

Baca: Akhir Pelarian Djoko Tjandra Usai 11 Tahun Jadi Buron, Libatkan Oknum Jendral Polisi dan Jaksa

Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Kepolisian U.S Marshals Service (USMS).

"Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan U.S Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan U.S. Marshals Service," ujar Kapolda.

Paspor Palsu

Dari hasil penyelidikan diketahui, Beam Marcus masuk ke Bali menggunakan paspor palsu.

"Paspor yang dipakai palsu, itu sudah dibatalkan oleh pemerintah AS. Jadi setelah diketahui, USMS, mereka mengecek semuanya ternyata gak ada nama dari yang bersangkutan.

Kemudian dicek lagi ternyata dia menggunakan paspor yang lain," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar jumpa pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020)

Ia sempat ditahan oleh pemerintah Amerika Serikat dan pada saat disidang ia tidak datang dan melarikan diri.

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali.

Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.

Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan.

Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.

Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.

Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.

(igman/tribunnetwork/tribun bali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini