TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menangkap buron Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi bernama Beam Marcus di Kuta Utara, Bali.
Penangkapan ini sebagai syarat yang diajukan Negeri Paman Sam agar Indonesia bisa memulangkan dua buronan kelas kakap Indonesia di AS.
Diketahui, dua buron kelas kakap Indonesia yang ditahan di AS, yakni Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Keduanya ditahan kepolisian AS karena melanggar izin imigrasi alias overstay.
"Atase Polri dan KBRI Washington DC telah menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buron Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG alias SNN dengan imbalan satu buron US MS atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Baca: Kronologi Penangkapan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia oleh Polisi Amerika Serikat
Awi mengatakan, syarat itu pun ditindaklanjuti oleh Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington untuk memburu pelaku.
Pihaknya menyelidiki tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Marcus.
Tak butuh waktu lama, buron AS Marcus ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Penangkapan itu berlangsung sejak 23 Juli 2020 lalu.
"Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," jelasnya.
Awi mengatakan, kedua pelaku bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu.
Hal itu ditandai dengan paspor yang ditunjukkan pelaku yang bernomor 506009601 atas nama De Mario Corner, tidak terdaftar.
Sepakat Barter
Pada Selasa (4/8/2020), pemerintah Indonesia bersama pemerintah AS bersepakat untuk mendeportasi pelaku kembali ke AS. Nantinya pelaku akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku di AS.
"Kesepakatan itu dengan hasil menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," ujarnya.
Baca: Dua WNI Buron Interpol Ditangkap di AS, Tersangka Kasus Tindak Pidana Penipuan, TPPU dan Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI membenarkan dua buron Indonesia bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG telah tertangkap oleh kepolisian Amerika Serikat (AS).
Keduanya ditangkap oleh kepolisian AS karena pelanggaran imigrasi yaitu overstay.
"Jadi terkait penangkapan buron SNN dan IB hal tersebut adalah benar. Info dari atase Polri, bahwa tersangka red notice di SNN dan IB saat ini berada di US menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi yaitu overstay," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Indra Budiman merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali pada tahun 2012-2014.
Dia menjadi buron interpol dengan red notice nomor A5855/6-2018 yang diterbitkan 4 Juni 2018 lalu.
Sementara itu, Sai Ngo NG adalah tersangka tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan pada 2011-2012.
Dia menjadi buron interpol dengan red notice control A 97299-2018 yang terbit 17 September 2018 lalu.
Menurut Awi, keduanya ditangkap di dua tempat terpisah. Indra Budiman ditangkap oleh US Marshal Service (USMS) di California, Amerika Serikat.
Sementara Sai Ngo NG, ditangkap oleh kepolisian sekitar di Texas, Amerika Serikat.
Awi menuturkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak di Amerika Serikat. Hasilnya, Negara Paman Sam itu sepakat melepaskan dua buron Indonesia itu dengan syarat membantu memulangkan buron AS yang ada di Indonesia.
Baca: Politisi Demokrat Berharap Polri Segera Menangkap Buron-buron Lain Termasuk Harun Masiku
"Atase Polri, telah komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di US dan menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buron di mana USMS bersedia membantu memulangkan IB dan SNN dengan imbalan satu buron US atas nama Marcus yang diduga berada di Indonesia," ujarnya.
Siapa Beam Marcus?
Buronan interpol asal Amerika, Beam Marcus punya cara tersendiri untuk bertahan hidup selama tujuh bulan di Bali.
Pria berusia 50 tahun itu aktif memproduksi film porno di Bali.
Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuat.
"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).
Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung.
Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.
Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs porno di internet.
Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah villa yang ada di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis malam.
Pria yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 ini juga bisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.
Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti.
Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.
Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.
"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di ubud dan kerobokan.
"Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali," kata Golose.
Upaya penyelidikan terus-menerus dilakukan oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice tersebut.
Hingga Kamis (23/7/2020) pukul 18.40 Wita Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW yang berada disebuah villa berlokasi di Kabupaten Badung.
Adapun barang bukti 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya diamankan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Bali menyampaikan bahwa tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).
Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS).
Baca: Akhir Pelarian Djoko Tjandra Usai 11 Tahun Jadi Buron, Libatkan Oknum Jendral Polisi dan Jaksa
Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Kepolisian U.S Marshals Service (USMS).
"Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan U.S Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan U.S. Marshals Service," ujar Kapolda.
Paspor Palsu
Dari hasil penyelidikan diketahui, Beam Marcus masuk ke Bali menggunakan paspor palsu.
"Paspor yang dipakai palsu, itu sudah dibatalkan oleh pemerintah AS. Jadi setelah diketahui, USMS, mereka mengecek semuanya ternyata gak ada nama dari yang bersangkutan.
Kemudian dicek lagi ternyata dia menggunakan paspor yang lain," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar jumpa pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020)
Ia sempat ditahan oleh pemerintah Amerika Serikat dan pada saat disidang ia tidak datang dan melarikan diri.
"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali.
Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.
Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan.
Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.
Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.
Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.
(igman/tribunnetwork/tribun bali)