News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Karyawan Bisa Dapat Rp 600.000 per Bulan dari Pemerintah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Kata Erick Thohir soal Bantuan bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Sekali Cair Terima Rp1,2 Juta

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."

"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.

Baca: Nadiem Izinkan Penggunaan Dana BOS untuk Belajar Online : Termasuk Bayar Gaji Guru Honorer

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.

Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini