News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Istana Minta Semua Sirine Dibunyikan Saat Detik-detik Proklamasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEDAGANG BENDERA JELANG HUT KE 75 RI - Pedagang mempersiapkan dagangan bendera yang dijual untuk menyambut HUT Ke-75 RI di Jalan T Umar, Banda Aceh, Jumat (17/7/2020). Harga bendera ukuran 180x60 cm dijual Rp 90.000, ukuran 150x40 cm Rp 50.000, ukuran 120x35 cm Rp 40.000, dan ukuran 90x25 cm Rp 25.000 per lembar. Umbul-umbul 250x25 cm Rp 35.000, dan bekron sepanjang 10 meter untuk pagar Rp 400.000 per lembar. SERAMBI/M ANSHAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) tahun ini harus dilewati di tengah pandemi Covid-19.

Meski begitu, pemerintah mengajak masyarakat tak menurunkan semangatnya untuk menyambut detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2020.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah mengimbau agar seluruh sirine akan berbunyi di seluruh wilayah Indonesia pada saat peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.

Baca: Jelang HUT RI ke-75, Pembeli Bendera ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan

Ia pun mengajak, masyarakat mengambil sikap sempurna pada momentum tersebut.

"Contoh Pemda punya mobil pemadam kebakaran ada sirinenya, mobil Dishub, mobil kebersihan, mobil TNI-Polri bisa dimanfaatkan. Semua disiapkan di titik strategis sehingga pada pukul 10.17 mereka sudah bisa mendengar sirine dari petugas," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

"Pada pukul 10.17 WIB sirine di seluruh Tanah Air berbunyi bersamaan, kita bersikap sempurna menghormati bendera yang kita cintai," tambahnya.

Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, Heru juha mengimbau turut mengambil sikap sempurna dan menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 WIB.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda 3, 4, 5 jam, wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu," jelas Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini