Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan Indonesia harus mempunyai undang-undang untuk memenuhi dan memberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Menurut dia, undang-undang sebagai landasan penegakan hukum diperlukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan.
“Ada regulasi (untuk,-red) mencegah, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual. Kekerasan terhadap perempuan tinggi,” kata dia, dalam acara diskusi Bedah RUU-PKS yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada, Kamis (6/8/2020).
Baca: Ahli Hukum Pidana Nilai Aturan Kekerasan Seksual Penting
Saat ini, kata dia, tercatat sebanyak 5000 kasus kekerasan seksual.
Dia menilai, jumlah kasus lebih dari itu, karena banyak korban tidak melaporkan.
“Rata-rata 5000 kasus. Ini puncak gunung es yang tidak dilaporkan itu jauh lebih besar. Kekerasan seksual tidak berdiri sendiri, tetapi berkelindan berbagai tindak pidana lain. Juga difasilitasi teknologi,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan pada 2016-2019, hanya 29 persen kasus yang diadukan kepada institusi kepolisian.
Baca: Menteri PPPA: Selama Tahun 2020 Ada 2.683 Anak di Indonesia Mengalami Kekerasan Seksual
Dari 29 persen itu, dia memaparkan, hanya 22 persen kasus yang diputus di pengadilan.
“Mengapa sekitar 71 persen kasus yang kami pantau tidak diselesaikan di sistem peradilan? Tidak lain, karena sistem hukum belum berpihak kepada korban. Padahal kekerasan seksua itu berdampak luar biasa terhadap korban,” katanya.
2.683 Anak di Indonesia Mengalami Kekerasan Seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan kekerasan seksual masih cukup banyak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada tahun 2018 menunjukan 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.
"Angka ini menjadi lebih tinggi pada anak perempuan di mana 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual," ujar Bintang dalam diskusi 'Urgensi Pengesahan RUU PKS' yang disiarkan laman Youtube Tempo TV, Kamis (6/8/2020).
Baca: Menteri PPPA Nilai Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda
Selain itu, berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional pada 2016 menunjukkan satu dari tiga perempuan dewasa di Indonesia mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Bintang membeberkan berdasarkan data Simfoni PPA dari 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 3.179 kasus dengan 3.218 korban.
Baca: Bantah RUU PKS Liberal, Ini Penjelasan Menteri PPPA
Perempuan dewasa yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 459 orang.
"Berdasarkan sumber data yang sama kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 4.332 kasus dengan 4.849 korban. Adapun korban kekerasan seksual bagi anak berjumlah 2.683 korban," ungkap Bintang.
Menurut Bintang, hal ini menunjukkan bahwa jumlah kekerasan seksual terbanyak dialami oleh anak-anak baik laki-laki maupun perempuan.