News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset Pertamina di Kabupaten Barito Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK diwakili Satgas Korgah Wilayah II bersama Gubernur Kalteng dan jajaarannya, melakukan kunjungan ke lokasi aset jalan di Kabupaten Barito Timur, Kamis (6/8/2020). (IST)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mendorong pemanfaatan aset untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi rapat koordinasi (rakor) antara Pemda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan PT Pertamina (Persero) terkait aset jalan di Kabupaten Barito Timur.

Menindaklanjuti hasil rakor tersebut, KPK diwakili Satgas Korgah Wilayah II bersama Gubernur Kalteng dan jajaarannya, melakukan kunjungan ke lokasi aset di Kabupaten Barito Timur, Kamis (6/8/2020).

“KPK berharap adanya sinergi antara Pemda Kalteng dan Pertamina untuk mengembangkan infrastruktur jalan, meningkatkan konektifitas antar daerah guna mempermudah transportasi komoditas. Terutama hasil pertambangan dan perkebunan,” kata Ketua Satgas Korgah Wilayah II Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya.

Baca: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa Terkait Kepemilikan Sejumlah Aset yang Sudah Disita KPK

Aset berupa jalan yang terletak di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat tersebut merupakan termasuk landing site yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Kabupaten Barito Timur.

Aset tersebut merupakan jalan khusus untuk transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan pertanian di Kabupaten Barito Timur.

Aset jalan sepanjang 60 km senilai Rp 200 miliar ini awalnya dibuka untuk mendukung mobilisasi kegiatan eksplorasi Pertamina di daerah Tanjung pada akhir 1960-an.

Baca: KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampung Selatan

Sebelumnya, dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2020) di Aula Kantor Gubernur Kalteng, telah dibahas rencana untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset yang dapat memberikan efek pengganda ekonomi (economic multiplier effect) dengan estimasi nilai Rp 5 hingga Rp 7 triliun, sehingga diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng pasca pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan dirinya dan jajaran pemda Kalteng berkomitmen mendorong optimalisasi aset Pertamina tersebut guna menambah PAD.

Dia juga menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya KPK membantu pemda dan Pertamina dalam menyelesaikan aset yang masuk kawasan hutan pada jalan Pertamina, dengan membangun sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng.

“Pemerintah daerah meminta kepada Pertamina untuk menyerap tenaga kerja lokal serta berpedoman kepada aspek Health, Safety and Environment (HSE),” ujar Sugianto.

Baca: Soal dan Jawaban TVRI 7 Agustus 2020 Tugas SD Kelas 4-6, Materi FPB dan KPK

Di lain pihak, PT Pertamina menyambut baik kerja sama optimalisasi pemanfaatan aset ini dengan menggandeng stakeholder yang ada di Pemprov, Pemkab dan mitra lainnya.

Pertamina membutuhkan dukungan pemda dalam pendayagunaan aset Pertamina di Barito Timur, sehingga kegiatan optimalisasi aset dapat segera terealisasi.

Sementara itu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Kalteng Ronald Bakara memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara, bahwa penertiban sertifikat hak pakai aset milik Pertamina sudah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

“Aset sudah clear sehingga dapat menguatkan program optimalisasi aset. Untuk itu agar dibuatkan MoU antara PT Pertamina (Persero), Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur,” ujar Ronald.

Disepakati pertemuan akan ditindaklanjuti dengan rapat penyusunan/pembahasan isi Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (7/8/2020) antara Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Timur dan PT Pertamina (Persero). Penandatanganan MoU dijadwalkan pada Senin (31/8/2020).

Pertemuan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi di Provinsi Kalteng.

Tim juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program manajemen aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan peningkatan pajak daerah Pemkot Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas bersama dengan Direksi dan Komisaris Bank Kalteng, Bapenda wilayah masing-masing, serta pejabat terkait lainnya.

Manajemen Aset Pemkot Palangkaraya

Dalam monev khusus manajemen aset daerah, KPK memberikan catatan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap database aset, terutama aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Palangkaraya.

Rekomendasi KPK agar BPKAD melakukan pendataan ulang dan melakukan rekonsiliasi dengan OPD teknis serta Kantor Pertanahan untuk memvalidasi jumlah bidang tanah yang terdata berjumlah 471 bidang.

Dari jumlah 471 bidang tanah, telah bersertifikat sebanyak 325 bidang dan sisanya sebanyak 146 bidang belum bersertifikat.

Baca: KPK Janji Maksimalkan Penanganan Korupsi dan TPPU di Korporasi

KPK mengevaluasi target pemda yang hanya menetapkan sertifikasi 2 bidang tanah untuk tahun 2020.

Untuk mengakselerasi proses sertifikasi, KPK meminta Pemkot Palangkaraya mengidentifikasi kembali tanah yang statusnya clean and clear, menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait pengukuran dan mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui program PTSL.

Sementara, untuk aset yang bersengketa dengan perorangan atau swasta, KPK meminta agar dilakukan upaya hukum yang maksimal dengan kerja sama kepada Kejaksaan selaku pengacara negara apabila upaya non litigasi tidak efektif.

KPK juga meminta agar Pemkot Palangkaraya melakukan identifikasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemda sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini