Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, mengatakan pelibatan saksi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan tanggungjawab peserta pemilihan.
Menurut dia, pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan hanya memfasilitasi peserta pemilihan dan jajaran penyelenggara pilkada di tingkat daerah.
Baca: Ketua DKPP Ingatkan Jajaran Penyelenggara di Daerah Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
"Saksi tanggungjawab peserta pemilu. Tanggungjawab pasangan calon. KPU memfasilitasi peserta dan penyelenggara," ujar Arief, di acara webinar yang diselenggarakan oleh Kompas Gramedia Group, Rabu (5/8/2020).
Dia berupaya memastikan agar calon pemilih tidak khawatir tertular coronavirus disease 2019. Salah satunya dengan cara penerapan protokol kesehatan dan pemakaian alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi petugas pilkada di lapangan.
"Jadi, kalau penyelenggara kami sediakan vitamin untuk imun, rapid tes. Kami memastikan masyarakat jangan khawatir, karena dipastikan sehat dan dilindungi APD," tuturnya.
Bagi calon pemilih juga disediakan APD pada saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
Baca: KPU RI Berharap Personil Komisioner Kembali Lengkap
"Pada saat hari pemungutan suara, kami menyediakan alat cuci tangan, diberi sarung tangan. Masuk ke TPS tanpa khawatir sentuh apapun," kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, meminta peserta pemilihan supaya tidak khawatir apabila tidak mempunyai anggaran biaya saksi.
Sebab, dia memastikan, di setiap TPS akan ada pengawas yang disediakan pihak Bawaslu.
"Peserta pemilihan boleh mengirim saksi atau tidak mengirim saksi di TPS. Kami pastikan di TPS tidak ada saksi di masing-masing TPS. Ada pengawas TPS untuk mengawasi di penghitungan sampai rekapitulasi," tambah Abhan.