News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2019, Hari Ini Kesempatan Terakhir, Ditutup Pukul 23.59 WIB

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2019, Hari Ini Kesempatan Terakhir ditutup Pukul 23.59 WIB

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Perlu diketahui sebelumnya, untuk penentuan lokasi tes ditetapkan oleh masing-masing Instansi dengan berkoordinasi ke BKN.

Pilihan lokasi tes yang disediakan, yakni kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN/UPT BKN tersebar di seluruh Indonesia, dan Tilok Mandiri yang ditentukan Instansi.

Data yang dikeluarkan BKN, hingga 6 Agustus 2020 sudah tercatat sebanyak 321.127 peserta SKB CPNS 2019 telah memilih lokasi ujian.

Sedangkan, pemilihan ujian SKB CPNS 2019 akan ditutup pada hari ini, 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB mendatang.

Baca: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Simak Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019

Lebih jelas berikut Tribunnews sajikan panduan lengkapnya yang dikutip dari Twitter @BKNgoid 

1. Log in pada halaman sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk pada laman RESUME kemudian klik tombol di sini.

3. Pilih lokasi Anda saat ini (dalam/luar negeri)

a. Dalam Negeri

- Pilih provinsi Anda saat ini.

- Pilih kabupaten/kota Anda saat ini.

- Muncul lokasi ujian yang dienterikan oleh instansi yang dilamar

b. Luar Negeri

- Pilih negara tempat domisili.

- Muncul perwakilan RI di negara pilihan Anda.

4. Jangan terburu-buru dalam memilih lokasi, masih ada waktu sampai 7 Agustus 2020.

Peserta SKB Wajib Melakukan Pendaftaran Ulang

SebelumnyaBKN mengumumkan peserta peserta SKB seleksi CPNS 2019 wajib melakukan pendaftaran ulang.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor : 14/Panpel.Bkn/Cpns/Vii/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2020 BKN Tahun Anggaran 2020, Supranawa Yusuf, mengatakan pendaftraran ulang dimulai sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.

"Melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (31/7/2020).

Supranawa melanjutkan, peserta yang berhak mengikuti Seleksi SKB dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali.

Peserta juga diwajibkan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman yang sama.

"Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian," imbuh Supranawa.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

Baca: Update CPNS 2019: BKN Rilis Jadwal Terbaru Pelaksanaan SKB, Digelar 1 September - 12 Oktober 2020

a. Kebijakan umum bagi peserta:

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6) Merokok dalam ruangan;

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Baca: Pedoman SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

6. Lain-lain

a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;

b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;

c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;

d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;

e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id;

g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

h. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya;

i. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjadikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun;

j. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini