TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana menyebut kliennya menghormati terkait penyidikan yang tengah kepolisian terkait dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.
Menurutnya, Hadi Pranoto akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik.
Termasuk, kata dia, rencana polri untuk memeriksa kliennya pada pekan depan.
"Atas gelar perkara klien kami sebagai terlapor, kami akan cermati dan kami akan ikuti. Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP, pasti klien kami akan hadir. Karena klien kami juga menunggu-menunggu dan karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," kata Angga dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Baca: Kredibilitas Hadi Pranoto Jadi Narasumber Dipertanyakan, Anji Mengaku Kaget Saat Tahu Faktanya
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Jika nantinya ada pemanggilan, Hadi Pranoto dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik.
"Kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik. Tapi kalau memang itu dibutuhkan dan kami harus menjelaskan pasti Pak Hadi akan hadir dan akan menjelaskannya detil seperti apa dan akan membawa bukti-bukti. Sampai saat ini klien kami masih menunggu panggilan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan semua pihak tak salah paham terkait pro-konta yang menjerat kliennya.
Dia bilang tidak boleh ada diskriminasi terkait penemuan yang ditemukan kliennya.
"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu contoh bahwa seorang penemu seorang yang telah memberikan sesuatu kepada masyarakat, tolong jangan diskriminasi lah. Jangan dilaporkan padahal ini sesuatu yang baik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang.
Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Baca: Dilaporkan Usai Heboh Video Bareng Anji, Hadi Pranoto Kini Balik Laporkan Muannas Alaidid
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.