TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor diperpanjang.
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
Dilansir dari Motorplus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.
Di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, ada empat persyaratan yang dipenuhi ketika mengurus PKB tahunan dan 5 tahunan.
Persyaratan umum yang harus dilengkapi atau dibawa: