News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Simak Persyaratannya

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Cimahi dengan menggunakan pelindung muka melakukan pemeriksaaan kelengkapan persyaratan perpanjangan pajak kendaraan bermotor warga di tenda khusus kantor tersebut di Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (12/06/22020). Semenjak pandemi covid-19 merebak, semua lini kehidupan akan mengikuti protokol kesehatan dan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai salah satu cara memutus penyebaran virus corona. (Tribun Jabar/Zelphi)

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor diperpanjang.

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.

Dilansir dari Motorplus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.

Di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, ada empat persyaratan yang dipenuhi ketika mengurus PKB tahunan dan 5 tahunan.

Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUNNEWS/)

Persyaratan umum yang harus dilengkapi atau dibawa:

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini