TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendididikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) resmi membuka daerah berzona kuning untuk menggelar sekolah tatap muka, setelah sebelumnya hanya zona hijau saja yang diperbolehkan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Menurut Nadiem, daerah berzona kuning diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka.
Namun, harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan seizin dari pemerintah daerahnya.
Baca: Daftar 13 Kabupaten/Kota yang Jadi Zona Merah Covid-19, Kota Depok hingga Mimika Papua
"Kita akan merevisi SKB, untuk memperbolehkan bukan memaksakan (daerah berzona kuning) pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat."
"Semua data mengenai zonasi yang menentukan Satgas Covid-19, bukan dari Kemendikbud."
"Bagi yang zona merah dan oranye tetap dilarang, mereka melanjutkan sekolah jarak jauh," ujar Nadiem dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kemendikbud RI.
Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.
Baca: Zona Kuning Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Harus Disepakati bersama Orangtua Siswa
"Walaupun diperbolehkan, kalau pemda dan kepala dinasnya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai belajar tatap muka."
"Kalau siap, masing-masing kepala sekolah dan komite boleh memutuskan di sekolah tersebut belum siap belajar tatap muka," papar Nadiem.
Hal itu pun berlaku bagi para orang tua yang masih merasa belum siap bila anaknya kembali bersekolah tatap muka.
Nadiem menjelaskan, sekolah tatap muka menjadi hak prerogatif bagi para orang tua dan pemangku kebijakan daerah setempat.
Baca: Mendikbud Nadiem: Saya Pertaruhkan Kehormatan untuk Perjuangkan Pulsa Bagi Seluruh Siswa
Adapun, untuk jenjang sekolahnya, Nadiem menuturkan dimulai untuk tahap SD, SMP, dan SMA/SMK.
Untuk jenjang kanak-kanak atau PAUD, Nadiem menyarankan untuk tetap belajar jarak jauh.