Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto terkait klaim penemuan obat Covid-19 di konten akun YouTube Duniamanji.
Menurut Yusri, pemeriksaan Hadi Pranoto akan dilakukan usai penyidik memeriksa Erdian Aji Prihartanto alias Anji selalu pemilik akun Youtube Duniamanji diperiksa.
Rencananya, Anji akan diperiksa, Senin (10/8/2020).
Baca: Daftar 13 Kabupaten/Kota yang Jadi Zona Merah Covid-19, Kota Depok hingga Mimika Papua
"Nanti kita akan menjadwalkan pemilik akun Youtube Duniamanji dulu ya, rencananya hari Senin. Mudah-mudahan secepatnya setelah itu akan kita panggil lagi yang bersangkutan (Hadi Pranoto, Red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2020).
Yusri mengatakan penyidik telah memeriksa saksi ahli pidana hingga saksi ahli bahasa untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ke depannya, penyidik akan memeriksa saksi yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca: Anji Manji Ungkap Awal Kenal dengan Hadi Pranoto, Kini Minta Maaf Terkait Konten Soal Obat Covid-19
"Kemarin sudah kita memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana, dan juga kita sedang melayangkan pemeriksaan IDI sendiri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang.
Status perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
Baca: Anji: Saya Terkejut saat Mengetahui Ternyata Status Hadi Pranoto dan Pernyataannya Tidak Valid
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.