TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4 resmi dibuka, segera daftarkan diri Anda secara online maupun offline.
Apabila secara online, segera akses laman prakerja.go.id dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Hal ini sesuai pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 yang menyebutkan dalam keadaan tertentu, calon peserta dapat mendaftarkan diri secara offline.
Peserta keadaan tertentu yang dimaksud, antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Jadi, bagi peserta yang belum lolos gelombang sebelumnya, dapat mencoba kembali pada gelombang 4.
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Sudah Dibuka, Akses www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya
Baca: Buat Akun hingga Foto Selfie, Simak Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id
Kali ini, jumlah jumlah kuota penerima Kartu Pra Kerja ditingkatkan menjadi 800.000 orang.
Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona.
Selain itu, juga diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Hal ini disampaikan Susiwijono selaku Sekretaris Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring pada Jumat (7/8/2020) di Jakarta.
"Permenko ini juga memberikan prioritas pada pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Pandemi Covid-19. Namun belum tersentuh oleh bantuan sosial," kata Susiwijono.
Selanjutnya, Pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya yang sempat dikritik banyak pihak.
Perbaikan tata kelola tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Adapun peraturan tersebut, telah diubah dengan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.