Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta aturan tersebut dimonitoring dan dievaluasi dengan ketat.
Baca: PENTING! Sekolah Tatap Muka Diizinkan di Zona Kuning Covid-19, Simak Daftar 163 Kota/Kabupatennya
Menurutnya, jika terjadi peningkatan grafik penyebaran Covid-19 di zona tersebut, perizinan pembelajaran tatap muka harus segera dicabut.
"Kalau ternyata tidak efektif atau malah terjadi akselerasi kenaikan paparan Covid-19 maka SKB 4 Menteri ini harus segera dicabut," kata Fikri saat dihubungi Tribunnews, Minggu (9/8/2020).
Politikus PKS ini menjelaskan pendidikan adalah urusan kongkuren yang sudah didesentralisasikan.
Baca: Kabupaten/Kota Zona Kuning Diperbolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Berikut Daftarnya
"Maka sesuai kewenangannya biarlah perguruan tinggi yang urus pusat, SMA/K provinsi dan SMP kebawah dan pendidikan khusus serahkan ke Kabupaten/Kota, sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda," ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri menyarankan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengalokasikan anggaran untuk pendidikan.
Sebab, kalau hanya diserahkan ke Kemendikbud dan Kementerian Agama maka tidak mungkin cukup.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca: Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Sementara wilayah di zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.
Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas nasional Covid-19.
"Jadinya ini yang menentukan dan kategori gas kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.