Gaji yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Sementara anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Adapun sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8,79 juta
Sekretaris: Rp 7,99 juta